Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pelamar prioritas II dan III yang diupload pada portal SSCASN, maka Panitia Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I pengumuman ini;
Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II pengumuman ini. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada portal SSCASN melalui akun masing-masing pelamar;
Pelamar prioritas II dan III yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Senior, Dindikbud dan BKPSDM.