Admin
Senin, 11 September 2023
Sehubungan dengan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara,pada tahun 2023 KASN akan melakukan Monev Penilaian Sistem Merit dalam manajemen ASN khususnya di instansi pemerintah yang sebelumnya telah mencapai Indeks Sistem Merit Kategori≥“Baik”. Dalam kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa instansi pemerintah dengan kategori sistem merit “Sangat Baik”akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dan instansi pemerintah dengan kategori sistem merit “Baik” akan dievaluasi setiap1 (satu) tahun sekali. Berkenaan hal tersebut, Bapak Ka.BKPSM mendampingi Bapak Assisten III dalam kegiatan rapat “Entry Meeting Monev Penilaian Sistem Merit Tahun 2023”