BKPSDM
Rabu, 20 November 2024
Dalam rangka mewujudkan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil yang berbasis Sistem Merit BKPSDM Kabupaten Pekalongan melaksanakan Penilaian Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, Literasi Digital dan Emerging Skill menggunakan metode Computer Assissted Competency Test (CACT) Badan Kepegawaian Negara Tahap ke-2 (dua) Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pekalongan Tahun 2024.
Hal ini didasari oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 29 dan pasal 30 dinyatakan bahwa “Sistem Merit wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan kewenangannya". Adapun sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 162, bahwa “Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit”. Bahwa Pelaksanaan Penilaian Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, Literasi Digital dan Emerging Skill menggunakan metode Computer Assissted Competency Test (CACT) Tahap ke-2 (dua) dimaksudkan untuk pejabat Pengawas yang belum pernah mengikuti uji kompetensi, difasilitasi dan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara Regional 1 Yogyakarta dengan peserta sejumlah 62 (enam puluh dua) orang.
Adapun manfaat kegiatan tersebut:
a. Bagi Peserta.
Dapat merencanakan pengembangan diri atau perencanaan karir.
b. Bagi Instansi.
1) Memiliki peta/profil potensi dan kompetensi Pejabat Administrasi (Administrator, Pengawas dan Pelaksana) dan Jabatan Fungsional Tertentu;
2) Dasar penerapan Manajemen Aparatur Sipil Negara yang transparan, kompetitif dan berbasis sistem merit (Pengembangan karier mutasi dan Promosi) yang telah di monitoring dan dilakukan penilaian secara berkala oleh MENPANRB, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
3) Dasar pengembangan kompetensi kepemimpinan untuk perubahan birokrasi yang lebih berkualitas menuju Indonesia Emas 2045;
4) Mengetahui GAP Kompetensi Jabatan untuk dilakukan pembenahan/ pengembangan kompetensi.