Admin
Jumat, 10 Maret 2023
Implikasi hasil Permen PAN RB nomor 28 Tahun 2019 dan Permen PAN RB nomor 17 Tahun 2021 tentang adanya Penyederhanaan Birokrasi antara lain adanya penyetaraan jenis jabatan dari jabatan administrator dan pengawas menjadi jabatan fungsional. Demikian disampaikan oleh Deli Indra Wahyudi, S.Sos, Analis Kepegawaian Madya BKN Kanreg 1 Yogyakarta sebagai narasumber dalam acara “Sosialisasi Penyusunan Angka Kredit Guna Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan”. Kegiatan ini digelar Selasa (20/9) di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan. Berkenan Asisten Administrasi Umum Sekda mewakili Bupati Pekalongan membuka acara ini yang dihadiri oleh 140 pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional.
Asisten Administrasi Umum Sekda – Anis Rosidi, S.Sos, M.Si menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pejabat hasil penyetaraan akan mendapatkan pemahaman penuh terkait angka kredit dan lainnya, sehingga keresahan dan kegundahan selama ini dapat dijawab dengan penjelasan dari para narasumber,” jelas Anis.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda – Drs. Rukman Hidayat Agus Putranto dalam paparannya menyampaikan Permasalahan Pasca Penyederhanaan Birokrasi menuju Pelaksanaan Sistem Kerja sesuai Permen PAN RB nomor 7 Tahun 2022. (fredi)