Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11. Tahun 2017 dinyatakan bahwa :
Pengadaan CPNS :
• Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
• Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden
• Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, dapat melakukan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
• Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK setelah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
• Masa percobaan adalah 1 tahun dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
• PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & aturan kepegawaian kecuali yang harus mengucapkan janji
Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil :
Warga Negara Indonesia
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
Tidak pernah dihukum penjara
Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang UUD 1945, negara dan Pemerintah RI
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari polres setempat
Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
Tidak pernah mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah