BKPSDM
Senin, 20 Januari 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap berkas dokumen pelamar, terdapat 1 (satu) orang pelamar PPPK Tenaga Teknis yang berkas afirmasi tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk Jabatan Fungsional, dengan rincian sebagai berikut: