Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Minggu, 12 Maret 2023
Minggu, 12 Maret 2023
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Minggu, 12 Maret 2023
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Minggu, 12 Maret 2023
[Gambar]
Pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dan menunjukan kesetiaan, dedikasi, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja yang baik;
Penyampaian usulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat disampaikan secara terus menerus dan sepanjang tahun ke BKD DIKLAT Kabupaten Pekalongan;
Dasar Hukum
Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 861.1/01854 tanggal 2 Maret 2018 Perihal Prosedur Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Waktu Pengusulan
Batas waktu penerimaan berkas usulan dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu :
Berkas Persyaratan
Daftar usulan sebagaimana point 3 dilampiri persyaratan dalam bentuk format PDF (Scan) yang terdiri dari :
Keseluruhan berkas/dokumen tersebut disatukan dalam satu folder untuk setiap nama PNS yang diusulkan dan dikirim dalam bentuk softcopy.
Prosedur Pengusulan
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Minggu, 12 Maret 2023
Persyaratan Pelayanan:
MONITORING DAN EVALUASI PENILAIAN SISTEM MERIT KABUPATEN PEKALONGAN
UU no.5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. System merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan public serta terbebas dari KKN.
Tujuan diberlakukannya system merit dalam manajemen kepegawaian adalah untuk menghasilkan ASN yang professional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui Pendidikan dan pelatihan, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Sistem merit diterapkan dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dimulai dari perencanaan kebutuhan SDM sampai dengan pensiun. Kriteria instansi pemerintah telah menerapkan system merit meliputi :
Penilaian tingkat penerapan system merit pada Instansi pemerintah dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Kemen PAN dan RB, LAN, BKN, dan KASN. Penilaian mandiri sistem merit dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut :
Minggu, 12 Maret 2023
Minggu, 12 Maret 2023
Minggu, 12 Maret 2023