MONITORING DAN EVALUASI PENILAIAN SISTEM MERIT KABUPATEN PEKALONGAN

UU no.5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. System merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan public serta terbebas dari KKN.

Tujuan diberlakukannya system merit dalam manajemen kepegawaian adalah untuk menghasilkan ASN yang professional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui Pendidikan dan pelatihan, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Sistem merit diterapkan dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dimulai dari perencanaan kebutuhan SDM sampai dengan pensiun. Kriteria instansi pemerintah telah menerapkan system merit meliputi :

  1. Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan.
  2. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja.
  3. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka.
  4. Memiliki manajemen kinerja yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
  5. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
  6. Menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN.
  7. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu.
  8. Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari Tindakan penyalahgunaan wewenang, dan
  9. Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.


Penilaian tingkat penerapan system merit pada Instansi pemerintah dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Kemen PAN dan RB, LAN, BKN, dan KASN. Penilaian mandiri sistem merit dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut :

  1. Ketersediaan perencanaan kebutuhan pegawai untuk jangka menengah 5 tahun yang disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta diperinci menurut jumlah, jabatan, pangkat, kualifikasi dengan mempertimbangkan pegawai yang ada dan yang akan pensiun.
  2. Pelaksanaan pengadaan pegawai yang transparan dan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai, baik yang berasal dari CPNS, PNS dari instansi lain, dan PPPK.
  3. Pengembangan karir meliputi penetapan standar kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi, pembangunan talent pool dan rencana suksesi, serta peningkatan kompetensi dalam upaya mengatasi kesenjangan kompetensi dan kesenjangan kinerja.
  4. Pelaksanaan promosi, mutasi dan rotasi secara objektif dan transparan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dengan mempertimbangkan pola karir dan rencana sukses.
  5. Manajemen kinerja melalui penetapan target kinerja yang terukur, evaluasi kinerja secara berkala dengan menggunakan metode yang objektif, identifikasi kesenjangan kinerja dan penyusunan strategi untuk mengatasinya serta penggunaan hasil penilaian kinerja dalam membuat keputusan terkait promosi, mutase dan demosi, serta Pendidikan dan pelatihan.
  6. Penggajian dan penghargaan yang didasarkan hasil penilaian kinerja serta penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
  7. Perlindungan dan pelayanan kepada pegawai dalam melaksanakan tugas, dan
    Ketersediaan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.