PROSEDUR SUMPAH PNS
- Dari instansi diusulkan secara resmi ke BKD dilampiri kelengkapan berkas
- Selanjutnya berkas diteliti dan diiinput dgn aplikasi komputer
- Peserta yg memenuhi syarat akan diundang utk mengikuti pengambilan sumpah/janji PNS
- Pejabat yg mengambil sumpah/janji sbg inspektur upacara, didampingi 2 saksi dan rohaniawan
- Setelah mengambil sumpah/janji PNS, peserta akan mendapatkan Berita Acara Sumpah Janji PNS.
SYARAT-SYARAT SUMPAH PNS
Setiap CPNS segera setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS dan Pergub No. 142 Th. 2010 yang menegaskan bahwa Pejabat yang diberi kuasa atas nama Gubernur untuk melaksanakan pengambilan sumpah/ janji PNS bagi semua gol/ruang dan menandatangani berita acara pengambilan sumpah/janji PNS adl Ka.BKD, serta Srt Edaran Kepala BAKN No.14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji PNS.
BERKAS SUMPAH PNS
Adapun hal-hal yang harus dilengkapi adalah :
- Nama
- NIP (konversi)
- Agama
- SK PNS
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- KTP