Pengurusan Cuti/Izin ke luar negeri ( umroh/haji)
- Prosedur Pengusulan
- Permohonan ybs ke instansinya
- Instansi pemohon ke BKD
- Proses Penyelesaian di BKD
- Paraf Asisten Administrasi
- Paraf Sekretaris Daerah
- Tanda tangan Bupati
- Pengiriman ke Instansi Pemohon
- Berkas Persyaratan
- Surat permohonan ybs
- Pengantar dari instansi pengusul
- Jadwal keberangkatan umroh/haji
- Waktu Pengurusan
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan surat izin yaitu 7 Hari kerja.
Permohonan cuti yang lebih dari 14 hari kerja ( cuti sakit, cuti alasan cuti besar dan cuti melahirkan )
- Prosedur Pengusulan
- Penelitian berkas
- Konsep cuti diparaf atasan
- Penandatangan cuti oleh ka.BKD
- Berkas Persyaratan
- Surat permohonan dari ybs
- Surat pengantar instansi ybs
- Fc SK kenaikan pangkat
- Waktu Pengurusan
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan surat izin yaitu 2 Hari kerja.