Pengurusan Cuti/Izin ke luar negeri ( umroh/haji)

  • Prosedur Pengusulan
  1. Permohonan ybs ke instansinya
  2. Instansi pemohon ke BKD
  3. Proses Penyelesaian di BKD
  4. Paraf Asisten Administrasi
  5. Paraf Sekretaris Daerah
  6. Tanda tangan Bupati
  7. Pengiriman ke Instansi Pemohon
  • Berkas Persyaratan
  1. Surat permohonan ybs
  2. Pengantar dari instansi pengusul
  3. Jadwal keberangkatan umroh/haji
  • Waktu Pengurusan

Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan surat izin yaitu 7 Hari kerja. 

 

Permohonan cuti yang lebih dari 14 hari kerja ( cuti sakit, cuti alasan cuti besar dan cuti melahirkan )

  • Prosedur Pengusulan
  1. Penelitian berkas
  2. Konsep cuti diparaf atasan
  3. Penandatangan cuti oleh ka.BKD
  • Berkas Persyaratan
  1. Surat permohonan dari ybs
  2. Surat pengantar instansi ybs
  3. Fc SK kenaikan pangkat
  • Waktu Pengurusan

Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan surat izin yaitu 2 Hari kerja.