Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11. Tahun 2017 (PP No.11 Tahun 2017) dinyatakan bahwa :

Pengadaan CPNS :

• Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
• Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun  dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden
• Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, dapat melakukan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
• Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK setelah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
• Masa percobaan adalah 1 tahun  dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
• PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & aturan kepegawaian  kecuali yang harus mengucapkan janji

Persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
  • Tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang UUD 1945, negara dan Pemerintah RI
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari polres setempat
  • Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah
  • Tidak pernah mengkonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah