DASAR HUKUM

  • PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN
  • PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 70 Tahun 2015
  • PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen P3K
  • Perka BKN Nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Kreteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit akibat Kerja serta Kreteria Penetapan Tewas bagi ASN

DESKRIPSI

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat

KEPESERTAAN

Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :

  • ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Pejabat Negara.
  • Pimpinan / Anggota DPRD 

KEWAJIBAN

  • Peserta wajib melaporkan data diri dan keluarga beserta perubahannya kepada PT TASPEN (PERSERO).
  • Laporan perubahan tersebut diketahui oleh Kepala Instansi/Unit Kerja 

IURAN

Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah : sebesar 0,24% x Gaji Pokok Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja.

MANFAAT

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
  • Rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang setara
  • Perawatan intensif
  • Penunjang diagnostik
  • Pengobatan
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan dan implant
  • Jasa dokter dan medis
  • Operasi
  • Transfusi darah
  • Rehabilitasi medik

SANTUNAN

  • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Santunan sementara akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan cacat sebagian anatomis.
  • Santunan cacat sebagian fungsi.
  • Santunan cacat total tetap.
  • Santunan kematian.
  • Biaya pemakaman.
  • Penggantian biaya rehabilitasiberupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
  • Penggantian biaya gigi tiruan.
  • Uang Duka Wafat.
  • Bantuan beasiswa.

TUNJANGAN CACAT

Tunjangan cacat diberikan kepada peserta dengan ketentuan mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.

PENGGANTIAN BIAYA PERAWATAN DIBAYARKAN KEPADA :

  • Rumah Sakit, apabila peserta dirawat di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan TASPEN
  • Peserta/Ahli Waris, apabila peserta dirawat di Rumah Sakit yang tidak bekerjasama dengan TASPEN

BERKAS PERSYARATAN

  1. SK Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/PNS
  2. Surat Perintah Tugas bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Kerja (KK) di Luar lingkungan Kantor
  3. Surat Keterangan Dokter/Tim Penguji Kesehatan bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Kerja
  4. Laporan Kepolisian bagi PNS yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas
  5. Laporan Kronologis tentang kejadian Kecelakaan Kerja dibuat oleh pimpinan Instansinya