Deskripsi

  • Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
  • KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
  • Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
  • Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

Dasar Hukum

  • UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  • UU No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai;
  • Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS;
  • Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 tanggal 26 Maret 1983 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, Penggunaan Kartu Istri/Kartu Suami PNS;
  • Keputusan Kepala BAKN No. 1158.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988 tentang Penetapan Karis/Karsu;
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.

Berkas Persyaratan

  • Mengisi Form Laporan Perkawinan Pertama/Janda Duda
  • Mengisi Form Daftar Keluarga PNS
  • Foto Copy Surat Nikah  (dilegalisir KUA)
  • Foto Copy Akta Cerai/Surat Kematian (khusus untuk perkawinan janda/duda)
  • Foto Copy SK PNS/PANGKAT TERAKHIR   (dilegalisir)
  • Foto terbaru  3 x 2  sebanyak 3 lembar (warna bebas)