Tugas Pokok
Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pekalongan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi, bidang mutasi dan promosi serta bidang pengembangan kompetensi aparatur;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan Badan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.