Deskripsi

  • Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
  • KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
  • KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Dasar Hukum

  • SE Kepala BAKN No. 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penerapan dan Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu PNS;
  • Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 Tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  • Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BAKN Nomor 021/KEP/1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami;
  • Keputusan Kepala BAKN Nomor 1/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Karpeg;
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil.

Berkas Persyaratan

  • FotoCopy SK CPNS (dilegalisir)
  • FotoCopy SK PNS (dilegalisir)
  • FotoCopy STTPL PRAJAB (dilegalisir)
  • Foto Copy Ijazah   (dilegalisir)
  • Foto terbaru  2x3 sebanyak 3 lembar