Pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dan menunjukan kesetiaan, dedikasi, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja yang baik;

Penyampaian usulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat disampaikan secara terus menerus dan sepanjang tahun ke BKD DIKLAT Kabupaten Pekalongan;

Dasar Hukum

Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 861.1/01854 tanggal 2 Maret 2018 Perihal Prosedur Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Waktu Pengusulan

Batas waktu penerimaan berkas usulan dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu :

  1. Periode I bulan Januari, diterima paling lambat akhir bulan Nopember;
  2. Periode II bulan April, diterima paling lambat akhir bulan Januari;
  3. Periode III bulan September, diterima paling lambat akhir bulan Juli.

Berkas Persyaratan

Daftar usulan sebagaimana point 3 dilampiri persyaratan dalam bentuk format PDF (Scanyang terdiri dari :

  1. Pengantar dari OPD
  2. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani PNS yang bersangkutan dan atasan langsung (disertakan pula hardcopy);
  3. SK CPNS;
  4. SK Pangkat terakhir;
  5. SK Jabatan terakhir;
  6. SK Konversi NIP.

Keseluruhan berkas/dokumen tersebut disatukan dalam satu folder untuk setiap nama PNS yang diusulkan dan dikirim dalam bentuk softcopy.

Prosedur Pengusulan

  • Usul instansi
  • Input usulan pada aplikasi e-SLKS (oleh pengusul)
  • Cetak nominatif usulan dari aplikasi
  • Mengirim nominatif usulan ke BKD Provinsi Jawa Tengah
  • Proses di BKD Provinsi Jawa Tengah dan Kemendagri
  • Pengambilan penghargaan ke BKD Prov. Jateng